
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pengerjaan EMIS ini entah itu tingkat RA, Madrasah, maupun Pondok Pesantren adalah batasan akhir untuk Upload Online. Baca ini : Perhatikan, Jadwal Upload Emis Semester Genap 2016/2017 Wilayah Anda
Sehingga kita sebagai operator yang terdaftar kategori Profesional yang jelasnya tidak kelabakan dengan namanya data dan yang jelasnya lembaga kita tidak di kejar-kejar akan data yang terdapat di EMIS tersebut.
Dalam Percakapan yang di lakukan oleh Mas Galih kepada Operator tingkat wilayah Kalsel A/n : Bapak Ifan Emis melalui WA, yang mana terkait dengan EMIS Pondok Pesantren, sedikit diberikan keringanan dalam Penginputan. Mengapa demikian , Kemudahan untuk Operator Emis Pondok Pesantren menurut beliau tidak adanya Aplikasi Dekstop yang di isi, namun mereka para Operator Education Management Information System (EMIS) hanya di berikan Form Excel nya saja. untuk lebih jauhnya mengapa tidak adanya Aplikasi Dekstop seperti tingkat RA maupun Madarasah beliau menuturkan kurang tau, namun beliau menambahkan itu sesuai insttruksi dari team EMIS Pusat.
Akan Tetapi perlu di perhatikan juga , walau di berikan Kemudahan Untuk Operator EMIS Pondok Pesantren , juga diberlakukannya batasan akhir untuk kirim data tersebut di Kementerian Agama yang menaungi Ponpes Tersebut, sebab bila mana pihak Pondok Pesantren tidak melakukan pemutakiran tersebut sesuai dengan Surat Pengantar dari Pusat bahwasanya bila lembaga yang tidak melakukan pemutakiran data EMIS , tidak akan di akui keberadaanya oleh KEMENAG bahkan tidak akan di berikan Layanan "Imbuh : Bpk. IFan" .
Walau untuk Upload online data Emis itu tanggal 31 Maret 2017 adalah ujung akhir namun seharusnya Pihak operator Emis Pondok Pesantren itu dapatnya melakukan Penginputan data dan di kirim sesegera mungkin.
Demikian coretan Mas Galih yang dapat di Informasikan terkait Pendidikan, Semoga bermanfaat.
Demikian coretan Mas Galih yang dapat di Informasikan terkait Pendidikan, Semoga bermanfaat.
0 Komentar
Aturan dalam komentar